Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Apa Saja Syarat Teranyar Penumpang Kereta Api?

- 16 Agustus 2022, 11:09 WIB
Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Apa Saja Syarat Teranyar Penumpang Kereta Api?
Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Apa Saja Syarat Teranyar Penumpang Kereta Api? /Tangkapan layar Instagram @kai121_

JURNAL SOREANG – Merujuk kepada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022. PT KAI umumkan aturan barunya mulai hari Senin 15 Agustus 2022.

Aturan ini merupakan syarat perjalanan bagi para penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas dan usia 6 hingga 17 tahun.

Bagaimana aturan terbaru bagi para penumpang Kereta Api tersebut?
Untuk Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga: Menghisap Payudara Istri, Cegah Kanker? Ternyata Ini Manfaatnya Menurut Dokter

Untuk yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam.

Namun bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Suami Wajib Tahu! Bukan Soal Keenakan, Ternyata Ini Tujuan Istri Mendesah saat Hubungan Intim

Usia 6-17 tahun:

Untuk para penumpang yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT PCR 3x24 jam.

Nah bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Penting Bagi Para Suami! Ingin Perpanjang Mr P dengan Pijatan agar Hubungan Intim Lebih Puas? Ini Kata Ahli

Untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Namun utuk syarat naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Katapang Bandung

Yang pertama telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kemudian Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan ya.

Baca Juga: Mr P Loyo saat Lakukan Hubungan Intim, Lakukan 5 Hal Ini Bagi Para Suami, Dijamin Tak Bikin Kecewa

Demikian informasi aturan baru dan syarat penumpang kereta api yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x