Seperti diketahui sebelumnya, Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran dengan Nomor:B/185/M.SM.02.03/2022.
Pada poin lima dalam isi surat yang diedarkan Kemenpan RB tersebut, menegaskan akan menghapuskan status tenaga honorer.
Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terkait nasib tenaga honorer.
Pihaknya akan berupaya sekuat kemampuannya akan berusaha menentukan nasib honorer, akan seperti apa nanti.
Disisi lain, Ridwan Kamil sendiri menegaskan, bahwa keberadaan tenaga honorer khususnya di Jawa Barat sangat berperan.
Selain itu, Ridwan Kamil pun merasakan betul, bahwa tenaga honorer memang memiliki upah yang kurang layak.
Tentunya, status tenaga honorer hingga saat ini masih saja belum mendapatkan kejelasan yang pasti, terlebih bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi PPPK.
Tentunya, apa yang di utarakan Ridwan kamil sejatinya bisa menjadi sedikit pencerahan.***