JURNAL SOREANG – Tenaga honorer akan dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang.
Aturan baru itu diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Aturan Menpan RB itu diterbitkan dengan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 saat Tjahjo Kumolo resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News pada Jumat, 3 Juni 2022.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions Liverpool VS Real Madrid, Ronaldinho Sebut The Reds Bisa Bikin Kejutan
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.