Tenaga Honorer akan Dihapus Mulai 28 November 2023 Mendatang? Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru

- 3 Juni 2022, 07:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo siap menghapus tenaga honorer mulai 28 Nobember 2023 mendatang, berikut penjelasannya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo siap menghapus tenaga honorer mulai 28 Nobember 2023 mendatang, berikut penjelasannya. /


JURNAL SOREANG – Tenaga honorer akan dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang.

Aturan baru itu diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Aturan Menpan RB itu diterbitkan dengan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 saat Tjahjo Kumolo resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Update Rumor Transfer: PSG Tantang Bayern Munchen Datangkan Sadio Mane, Ten Hag Tertarik Pada Pemain Chelsea?

Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News pada Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Liverpool VS Real Madrid, Ronaldinho Sebut The Reds Bisa Bikin Kejutan

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x