4 Syarat Ini Harus Dipenuhi, Jika Tenaga Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK 2023, Apa Saja?

- 9 Agustus 2022, 09:23 WIB
Gambar ilustrasi. / tangkap layar pixabay
Gambar ilustrasi. / tangkap layar pixabay /

JURNAL SOREANG- Rencana penghapusan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan kini telah resmi bergulir.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022.

Surat dari KemenpanRB tersebut, sudah resmi diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu yang menegaskan terkait status tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Gusar, Formasi Tahap 3 PPPK Sudah Muncul? Sekretaris Ditjen GTK Ungkap ini

Disisi lain, pasca terbitnya surat dari kemenpanRB tersebut, mulai menimbulkan riak-riak dikalangan tenaga honorer.

Terlebih dari para tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan, dan bagi mereka yang tidak lulus ikut seleksi PPPK.

Tidak jarang juga, tenaga honorer ini sudah mangabdi di instansi kerjanya hingga bertahun-tahun.

Baca Juga: Update Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 9 Agustus 2022 Hari Ini, Naik Rp9000 Jadi Rp996 Ribu per Gram

Tentunya, terkait surat edaran dari KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tersebut sejadtinya membuat tenaga honorer kian gelisah.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x