Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Kebijakan Jalan Tengah Perlu Jadi Solusi, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap ini

- 8 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung (memakai baju merah). / tangkap layar Instagram
Ahmad Doli Kurnia Tandjung (memakai baju merah). / tangkap layar Instagram /

JURNAL SOREANG- Seperti yang diketahui sebelumnya, hingga kini tenaga honorer masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.

Hal tersebut makin ketara tatkala adanya keputusan pemerintah dalam bentuk Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut mengemukakan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 5 Perilaku yang Bikin Pria Semakin Menarik, Salah Satunya Berpenampilan Rapi

Isi Surat tersebut mengemukakan kepastian, bahwa Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai pada 28 November 2023 mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung ikut angkat bicara.

Ahmad Doli meminta KemenPAN-RB untuk menyiapkan skema yang jelas, guna memastikan ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Final Audition D Academy, Saksikan Keseruannya Besok 9 Agustus 2022 di Indosiar,ini Jadwal Lengkap Programnya

Meskipun akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023, namun sejatinya hal tersebut akan menimbulkan ke khawatiran bagi para tenaga honorer. 

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x