JURNAL SOREANG- Seperti yang diketahui sebelumnya, hingga kini tenaga honorer masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.
Hal tersebut makin ketara tatkala adanya keputusan pemerintah dalam bentuk Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Surat tersebut mengemukakan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: 5 Perilaku yang Bikin Pria Semakin Menarik, Salah Satunya Berpenampilan Rapi
Isi Surat tersebut mengemukakan kepastian, bahwa Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai pada 28 November 2023 mendatang.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung ikut angkat bicara.
Ahmad Doli meminta KemenPAN-RB untuk menyiapkan skema yang jelas, guna memastikan ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Meskipun akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023, namun sejatinya hal tersebut akan menimbulkan ke khawatiran bagi para tenaga honorer.