JURNAL SOREANG- Penghapusan sistem tenaga honorer akan mulai diberlakukan pada Novenber 2023 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang dibuat Kemenpan RB dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Salah satu poin yang ada dalam surat edaran yang dibuat oleh Kemenpan RB tersebut adalah, terkait penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: 4 Syarat Ini Harus Dipenuhi, Jika Tenaga Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK 2023, Apa Saja?
Terkait hal tersebut, Pemerintah membuat kebijakan dengan mengalih fungsikan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus PPK.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera pada surat edaran yang dibuat oleh Kemepan RB.
Upaya yang akan dilakukan Pemerintah guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni dengan pola outsourcing.
Baca Juga: Tenaga Honorer Gusar, Formasi Tahap 3 PPPK Sudah Muncul? Sekretaris Ditjen GTK Ungkap ini
Dengan adanya upaya tersebut, baik Kementrian, Lembaga, maupun Daerah masih bisa mempekerjakan tenaga honorer, namun sesuai dengan kebutuhan.