JURNAL SOREANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.
Langkah ini dilakukan Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Ini yang Bakal Dilakukan Tersangka Bharada E
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Terkait hal ini, Dedi meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini.
Ditegaskannya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya memastikan Polri akan membuatnya terang benderang.
"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi telah membenarkan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.