Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Ini yang Bakal Dilakukan Tersangka Bharada E

- 8 Agustus 2022, 11:50 WIB
Bharada E mengenakan kemeja hitam dikawal petugas kepolisian saat mendatangi kantor Komnas HAM untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J
Bharada E mengenakan kemeja hitam dikawal petugas kepolisian saat mendatangi kantor Komnas HAM untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir dan diusut Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diketahui, seorang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam perkembangannya, Bharada E siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna mengungkap kasus kematian Brigadir J. Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Manchester United Dikalahkan di Kandang Sendiri Oleh Brighton, Erik ten Hag Ungkap ini

Keinginan Bharada E tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Deolipa menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” kata Deolipa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Bobotoh Minta Robert Alberts Tinggalkan Persib Bandung, Bakal Gelar Demo Apabila Tidak Digubris

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," sambungnya menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, Deolipa juga sekaligus menyatakan soal penunjukkan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah