JURNAL SOREANG - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, pemeriksaan lanjutan terhadap petinggi Yayasan ACT, Ahyudin oleh kepolisian ini merupakan yang keempat kalinya.
Kali ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ahyudin terkait laporan keuangan ACT.
Baca Juga: Wow! Cara Membuat Chocolate Mousse Ala Chef Devina Lengkap dengan Resep, Cuma 4 Bahan Aja?
Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri yang dilaksanakan Rabu 13 Juli 2022.
Usai diperiksa, kepada awak media, Ahyudin mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini terkait laporan keuangan.
"Jadi hari ini, salah satu yang ditanyakan soal laporan keuangan ACT," ujar Ahyudin kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: 25 Lagu Teratas Sepanjang Masa, Diputar Lebih dari 1 Miliar Kali di Youtube, No. 1 dari Korea
Dia menyebutkan, laporan keuangan ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam periode 2005 hingga 2020, sehingga ia mengklaim dugaan penyelewengan dana tak terbukti.
"Jadi buat kami, Insyaa Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," jelasnya.