JURNAL SOREANG - Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan, haji furoda adalah haji undangan dari Raja Arab Saudi yang statusnya hukumnya legal.
Namun, karena banyak kisruh dalam pelaksanaannya, haji furoda menurut Abdul Harris Bobihoe, memang perlu diatur lebih baik lagi.
Masalahnya, kata Abdul Harris Bobihoe, banyak pihak yang memanfaatkan haji furoda untuk keuntungannya sendiri sehingga menyebabkan banyak jamaah calon haji yang dirugikan.
Haji furoda menjadi berita karena 46 calon jamaah haji Indonesia dideportasi pemerintah Arab Saudi. Gara-garanya, mereka menggunakan visa tak resmi,
Haji furoda atau haji mujamalah sebenarnya adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan raja Arab Saudi. Jadi, haji furoda itu adalah haji khusus non-kuota.
Karena non-kuota, mereka bisa langsung terbang ke tanah suci, tanpa perlu mengantri lagi seperti haji reguler. Makanya, peminatnya sangat banyak, meski beayanya mahal.
Baca Juga: Haji Furoda Banyak Masalah, Berikut Penyebabnya Menurut Dewan Pengawas Asphurindo Holil Umarzen
“Haji furoda ini sudah lama ada,tapi menjadi luar biasa karena kita sudah 2 tahun tidak ada haji dan haji sekarang pun yang berangkat hanya 50 persen,” kata Bobihoe. “Itulah sebabnya haji furoda begitu banyak diminati orang.“ katanya.