JURNAL SOREANG - Haji Furoda menjadi sorotan setelah 46 jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.
Sebanyak 46 jamaah haji sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).
Haji Furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.
Artinya, visa jamaah Haji Furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jamaah Haji Furoda disebut juga haji nonkuota.
Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membahas regulasi turunan dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, regulasi turunan ini nantinya akan mengatur seputar haji mujamalah dan furoda.
"Kami (Kemenag) memang sudah merencanakan, setelah selesai perdebatan haji 2022 ini akan merumuskan regulasi turunan dari UU No 8 Tahun 2019 khusus, yang mengatur haji mujamalah atau furoda," kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.
Baca Juga: Olahan Daging Kurban: Resep Rendang Daging Sapi Empuk Mudah dan Praktis, Gak Pake Lama!
Selain itu, ia menyebutkan, regulasi turunan yang dihasilkan dari Undang-Undang tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau PP maupun Keputusan Menteri Agama (KMA).