Menurut Arifin, nantinya yang akan dibahas dalam aturan turunan tersebut seputar pengawasan pelaksanaan Haji Furoda dan mujamalah.
Bentuk pelaksanaan haji ini disebut sudah di luar dari kuota haji yang didapatkan Indonesia atau haji non-kuota.
Baca Juga: Pemain Voli Cantik Bandung BJB Yolla Yuliana Disebut Mirip Via Vallen dan Gisel, ini Kata Netizen
Ibadah Haji Furoda atau mujamalah bisa dilakukan jika mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Sebagai negara yang berdaulat, Arab Saudi dinilai tentu tidak akan mau jika urusan internalnya diatur oleh negara lain.
"Tentu Saudi sebagai negara yg berdaulat tidak mau urusan internalnya diatur oleh negara lain. Maka yang kita atur adalah perlindungan WNI yang akan ke luar negeri," lanjutnya.
Mengingat bentuk pelaksanaan haji yang berupa undangan, maka asalnya haji dengan visa mujamalah adalah gratis, atau 100 persen ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.
Namun, dalam perkembangannya Arifin menyebut ada undangan haji mujamalah yang biayanya ditanggung sendiri oleh jamaah atu disebut haji mandiri (furoda).
Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelaksanaan pembahasan regulasi turunan ini dipastikan akan melibatkan semua pihak, baik itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi.