Update! Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah, Berikut Lengkapnya

- 13 Juli 2022, 20:24 WIB
Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah
Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah /Unsplash

Menurut Arifin, nantinya yang akan dibahas dalam aturan turunan tersebut seputar pengawasan pelaksanaan Haji Furoda dan mujamalah.

Bentuk pelaksanaan haji ini disebut sudah di luar dari kuota haji yang didapatkan Indonesia atau haji non-kuota. 

Baca Juga: Pemain Voli Cantik Bandung BJB Yolla Yuliana Disebut Mirip Via Vallen dan Gisel, ini Kata Netizen

Ibadah Haji Furoda atau mujamalah bisa dilakukan jika mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Sebagai negara yang berdaulat, Arab Saudi dinilai tentu tidak akan mau jika urusan internalnya diatur oleh negara lain. 

"Tentu Saudi sebagai negara yg berdaulat tidak mau urusan internalnya diatur oleh negara lain. Maka yang kita atur adalah perlindungan WNI yang akan ke luar negeri," lanjutnya. 

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Pulang ke Tanah Air, Jamaah Haji Akan Jalani Proses Skrining Saat Tiba di Tanah Air

Mengingat bentuk pelaksanaan haji yang berupa undangan, maka asalnya haji dengan visa mujamalah adalah gratis, atau 100 persen ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.

Namun, dalam perkembangannya Arifin menyebut ada undangan haji mujamalah yang biayanya ditanggung sendiri oleh jamaah atu disebut haji mandiri (furoda). 

Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelaksanaan pembahasan regulasi turunan ini dipastikan akan melibatkan semua pihak, baik itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi. 

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah