Cara Buat Paspor Terbaru, Lengkap Beserta Syarat hingga Biaya yang Harus Disiapkan

- 13 Juli 2022, 08:10 WIB
Berikut adalah cara buat Paspor  lengkap dengan syarat, alur, hingga biaya yang harus disiapkan oleh pemohon.
Berikut adalah cara buat Paspor lengkap dengan syarat, alur, hingga biaya yang harus disiapkan oleh pemohon. /

Paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau WNI, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Sementara itu, Paspor ada dua jenis, yakni Paspor biasa yang terdiri dari Paspor Elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non-elektronik. 

Meskipun demikian, cara buat kedua jenis Paspor tersebut sama.

Alur buat Paspor

Baca Juga: Geram! Ingin Segera Pulang ke Indonesia, TKW di Arab Saudi Ini Kerap Diperlakukan Tidak Senonoh oleh Majikan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Pengadilan.

Cara buat Paspor Online

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store atau pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.
2. Buat akun
3. Isi formulir
4. Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO)

Baca Juga: WOW! Bukan Cuma Gaji, TKW Indonesia Ini Difasilitasi Rumah dan Pelayanan Kesehatan oleh Majikan di Arab Saudi

Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah