Paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau WNI, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Sementara itu, Paspor ada dua jenis, yakni Paspor biasa yang terdiri dari Paspor Elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non-elektronik.
Meskipun demikian, cara buat kedua jenis Paspor tersebut sama.
Alur buat Paspor
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Pengadilan.
Cara buat Paspor Online
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store atau pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.
2. Buat akun
3. Isi formulir
4. Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO)
Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.