JURNAL SOREANG – Paspor merupakan hal kriusial yang harus dimiliki oleh seseoramng jika hendak bepergian ke luar negeri.
Fungsi Paspor yakni sebagai dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang menjadi syarat masuk ke suatu negara.
Bagi seseorang yang hendak bekerja, sekolah, atau sekadar berlibur ke luar negeri harus memiliki Paspor.
Baca Juga: Viral! Tes Usia Mental, Berikut Link dan Cara Mainnya
Jika terjadi hal apapun, Paspor dapat membantu dalam pengidentifikasian atau pelacakan pelaku perjalanan luar negeri.
Semenatra itu dari situs resmi Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI, Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya.
Di antaranya yakni nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, berikut definisi Paspor.