Soal Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air, Polri Menduga Dana Digunakan untuk Kegiatan dan Kepentingan Pribadi

- 9 Juli 2022, 20:25 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Terkait dugaan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dana yang dimaksud adalah untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Baca Juga: Persib Bandung Menang Telak 4-0 dalam Uji Tanding, Siapa Lawannya?

Peristiwa tersebut, kata ia, terjadi pada tragedi pesawat Lion Air Boeing JT610, 18 Oktober 2018 lalu, dengan total dana Rp138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” papar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 9 Juli 2022.

Namun, lanjutnya, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana. 

Baca Juga: RUMOR TRANSFER EROPA: Paulo Dybala ke Manchester United, Mattji de Ligt ke Bayern Munchen, Kalidou Koulibaly?

Pihak ACT,  kata ia, tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Ia membeberkan, dana tersebut merupakan kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, dimana pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x