JURNAL SOREANG - Masih dalam tahap penyelidikan, Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
Guna pendalaman kasus, penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, salah satunya dengan memanggil mantan petinggi ACT.
Baca Juga: Jangan Salah! Mengenal Perbedaan Insomnia dan Sulit Tidur yang Berpengaruh Pada Kesehatan Mental
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menduga ACT telah menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Juli 2022.
Ditambahkannya, selain itu, ACT juga diduga menggunakan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.
Baca Juga: Berikut Hidangan dari Berbagai Negara yang Disajikan saat Perayaan Idul Adha, Nomor 3 Wajib Dicoba
Dugaan ini, lanjutnya, tentunya sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," bebernya.