Tahap Penyelidikan! Polri Duga ACT Salahgunakan Dana Umat Demi Kepentingan Pribadi

- 8 Juli 2022, 23:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Masih dalam tahap penyelidikan, Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.

Guna pendalaman kasus, penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, salah satunya dengan memanggil mantan petinggi ACT.

Baca Juga: Jangan Salah! Mengenal Perbedaan Insomnia dan Sulit Tidur yang Berpengaruh Pada Kesehatan Mental

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menduga ACT telah menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Juli 2022.

Ditambahkannya, selain itu, ACT juga diduga menggunakan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.

Baca Juga: Berikut Hidangan dari Berbagai Negara yang Disajikan saat Perayaan Idul Adha, Nomor 3 Wajib Dicoba 

Dugaan ini, lanjutnya, tentunya sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," bebernya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x