JURNAL SOREANG - Terkait kasus adanya dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa dua orang saksi, diantaranya Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin.
Keduanya bakal diperiksa penyidik kepolisian terkait adanya kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan tersebut.
"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Juli 2022.
Dijelaskannya, kedua saksi tersebut rencananya akan dilakukan pemeriksaan atas temuan yang diperoleh dari tim penyidik. "Sekitar pukul 11.00 atau 13.00 WIB," ujarnya.
Dalam pemanggilan terhadap kedua orang tersebut, pihak terkait, yakni dari ACT, diminta untuk menyertakan bagian keuangan karena fokus penyelidikan terkait penyelewengan dana.
"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya penyidik Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh ACT.