Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Bareskrim Polri Bakal Periksa Presiden ACT

- 8 Juli 2022, 22:02 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Terkait kasus adanya dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa dua orang saksi, diantaranya Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT, Ahyudin. 

Keduanya bakal diperiksa penyidik kepolisian terkait adanya kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan tersebut.

Baca Juga: Medina Zein Mengaku Mengidap Bipolar, Hasil Pemeriksaan RS Polri Menyatakan Kondisinya Sehat dan Cakap

"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Juli 2022.

Dijelaskannya, kedua saksi tersebut rencananya akan dilakukan pemeriksaan atas temuan yang diperoleh dari tim penyidik. "Sekitar pukul 11.00 atau 13.00 WIB," ujarnya.

Dalam pemanggilan terhadap kedua orang tersebut, pihak terkait, yakni dari ACT, diminta untuk menyertakan bagian keuangan karena fokus penyelidikan terkait penyelewengan dana.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Kini Kemenkes Arab Saudi Siapkan 238 Tempat Tidur, Sebagai Antisipasi Heat Stroke Jamaah Haji

"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh ACT.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x