Dana tersebut, tambahnya, yaitu berupa santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau setara Rp2.066.350.000.
"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak Yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” jelasnya.
Disampaikannya, pihak ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.
Baca Juga: Lengkap! Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 2022 Beserta Bacaan Doanya
"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***