Mengenai penyelenggaraannya, para calon jemaah Haji Furoda harus mendaftarkan diri ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Penyelenggaraan Haji Furoda ini juga tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Ayat 2 yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
Sehingga, pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan para calon jemaah Haji Furoda ini adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).***