NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 12:45 WIB
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Lalu Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Lalu Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya /Instagram @masjidilharam

Baca Juga: Francesco Totti Pasrah, Jika Akhirnya Nicolo Zaniolo di Boyong Juventus, dan Harus Pergi Dari AS Roma

Mengenai penyelenggaraannya, para calon jemaah Haji Furoda harus mendaftarkan diri ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Penyelenggaraan Haji Furoda ini juga tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Ayat 2 yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Sehingga, pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan para calon jemaah Haji Furoda ini adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah