JURNAL SOREANG - Kasus 46 calon Haji Furoda yang dideportasi dari Jeddah kini tengah menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak terkait berbondong-bondong memberi imbaiuan hingga peringatan terkait kasus Haji Furoda ileagl tersebut.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?
Tak terkecuali, Wakil Guberbur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum yang juga mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat untuk berhati-hati dalam melaksanakan praktik jalur Haji Furoda.
Menurutnya, praktik Haji Fuoda merupakan hal yang sah secara agama dan negara, namun programnya tidak langsung ditangani oleh pemerintah, sehingga masyarakat perlu lebih waspada.
"Haji Furoda ini sah serta halal, namun tidak diurus negara. Jadi negara hanya mengetahui. Saya berharap masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji, " kata Wagub Uu, sebagaimana dikutip JurnalSorenag.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Selasa, 5 Juli 2022.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag, bahwa sebelumnya sebnayak 46 jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel Bandung harus dideportasi dari Jeddah sebab kendala proses imigramsi.
Baca Juga: Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 06 Juli 2022
Pihak Travel tersebut nekat memfasilitasi puluhan jemaah Haji Furoda dengan visa Haji Mujamalah asal Singapura dan Malaysia, yang tentu menyalahi aturan yang ditetapkan pihak Kerajaan Arbn Saudi.