NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 12:45 WIB
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Lalu Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Lalu Siapa dan Bagaimana Pengelolaannya? Simak Penjelasannya /Instagram @masjidilharam

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan atas pengelolaan Haji Furoda termasuk visa yang digunakannya yakni visa mujamalah.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag RI pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: 4 Fakta Luar Biasa Tentang Nicolo Zaniolo, Target Utama Juventus di Bursa Transfer Musim Ini

Diketahui bahwa dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat 2 aturan mengeani visa haji Indonesia.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau dikenal Haji Furoda yang berasal dari undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Penggunaan visa Haji Furoda atau mujamalah tersebut termasuk salah satu alasan mengapa biaya Haji Furoda lebih mahal dibanding program haji lainnya.

Baca Juga: Mengapa Kita Menjulurkan Lidah Saat Sedang Berkonsentrasi? Apakah Kelainan? ini Penjelasannya

Mengingat visa Haji Furoda atau mujamalah merupakan undangan langsung dari kerajaan Arab Saudi, Hilman menegaskan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mengelola visa tersebut.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” tegasnya.

Sementara itu, bagaimana mengenai penyelenggaraan ibadah Haji Furoda yang tidak dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini?

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah