JURNAL SOREANG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) turut memberi tanggapan soal kasus puluhan jemaah calon Haji yang menggunakan visa Furoda ilegal hingga berujung dideportasi dari Jeddah.
Sebanyak 46 jemaah calon Haji Furoda harus tertahan di Bandara Jeddah usai terkendala proses imigrasi, sebab terbukti menggunakan visa Haji Furoda asing.
Perusahaan yang membawa rombongan jemaah calon haji Furoda tersebut diketahui adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang diduga beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Pimpinan perusahan mengaku nekat memfasilitasi jemaah calon Haji Furoda-nya menggunakan visa Mujamalah asal Malaysia dan Singapura, yang tentu saja tindakan itu menyalahi aturan.
Baca Juga: Eks Juventus, Paulo Dybala Berpeluang Gabung Manchester United Gantikan Cristiano Ronaldo, Benarkah?
Bahkan pihaknya mengaku telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2014, yang mana di tahun 2015 juga sempat tesandung masalah serupa.
Mengetahui kejadian tersebut Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengigatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Jawa Barat untuk lebih selektif bila memilih jalur Haji Furoda.
Ia menjelaskan bahwa program haji tersebut sah secara agama dan negara namun tidak ditangani langusng oleh pemerintah, sehingga masyarakat harus lebih cermat dan waspada.