NAIK HAJI 2022: Buntut 46 Jemaah Haji Furoda yang Dipulangkan Karena Masalah Visa,Menag AkanBeri Sanksi Travel

- 4 Juli 2022, 20:25 WIB
NAIK HAJI 2022: Buntut 46 Jemaah Haji Furoda yang Dipulangkan Karena Masalah Visa, Menag Tegas Akan Beri Sanksi
NAIK HAJI 2022: Buntut 46 Jemaah Haji Furoda yang Dipulangkan Karena Masalah Visa, Menag Tegas Akan Beri Sanksi /

Tidak hanya prihatin karena telah dideportasi, diketahui ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda yang dipulangkan ke Tanah Air itu setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah bahkan mereka sudah berihram.

Sontak, penolakan ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini cukup memprihatinkan karena atas permasalahan visa tersebut harus terpaksa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa menunaikan Ibadah Haji.

Baca Juga: Garam Bisa Jadi Pemicu Darah Tinggi, Berapa Banyak Garam yang Anda Butuhkan untuk Menjadi Sehat?

Selain karena permasalahn visa, ternyata travel yang digunakan oleh 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini juga belum terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perlu untuk diketahui, karena Haji Furoda tidak menggunakan kuota pemerintah, melainkan langsung dari Arab Saudi, dan para calon jemaah ini harus mendaftarkan diri secara langsung ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sehingga, untuk dapat menyelenggarakan program Haji Furoda, PIHK harus terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Berikut Lirik Lagu Don't Give Up yang Dibawakan TWICE, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Melihat kejadian tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil menilai bahwa pihak travel yang menyelenggarakan Ibadah Haji tidak sesuai aturan dapat dikenalan sanksi tegas.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman kemenag.go.id pada Senin, 4 Juli 2022.

Tentu saja, insiden tersebut dinilai telah merugikan para calon jemaah serta menyalahi aturan tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah