Tidak hanya prihatin karena telah dideportasi, diketahui ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda yang dipulangkan ke Tanah Air itu setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah bahkan mereka sudah berihram.
Sontak, penolakan ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini cukup memprihatinkan karena atas permasalahan visa tersebut harus terpaksa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa menunaikan Ibadah Haji.
Baca Juga: Garam Bisa Jadi Pemicu Darah Tinggi, Berapa Banyak Garam yang Anda Butuhkan untuk Menjadi Sehat?
Selain karena permasalahn visa, ternyata travel yang digunakan oleh 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini juga belum terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perlu untuk diketahui, karena Haji Furoda tidak menggunakan kuota pemerintah, melainkan langsung dari Arab Saudi, dan para calon jemaah ini harus mendaftarkan diri secara langsung ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sehingga, untuk dapat menyelenggarakan program Haji Furoda, PIHK harus terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melihat kejadian tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil menilai bahwa pihak travel yang menyelenggarakan Ibadah Haji tidak sesuai aturan dapat dikenalan sanksi tegas.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman kemenag.go.id pada Senin, 4 Juli 2022.
Tentu saja, insiden tersebut dinilai telah merugikan para calon jemaah serta menyalahi aturan tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.