HAJI 2022: Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Pihak Terkait!

- 4 Juli 2022, 17:00 WIB
HAJI 2022: Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Pihak Terkait!
HAJI 2022: Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Pihak Terkait! /Unsplash.com

JURNAL SOREANG - Mentri Agama atau Menag, memberi respon atas adanya Calon Jemaah yang Dideportasi dan dipulangkan kembali ke Tanah Air.

Menag Menegaskan, memang sudah sepatutnya tiap jasa travel yang menyelenggarakan ibadah haji dapat Sanksi Tegas apabila tida sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Mentri Agama (Menag), seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id yang diunggah 4 Juli 2022.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Pilu! 10 Fakta Haji Furoda yang Dideportasi, Ternyata Travel Pernah Alami Kasus Serupa?

“Kita akan berikan Sanksi yang tepat untuk mereka,” Tegas Menag.

Sebelumnya diketahui, ada sebanyak 46 WNI yang ditahan di Imigrasi Arab Saudi, saat para Jemaah haji tersebut tiba du Jeddah pada 30 Juni 2022 lalu.

Para Jemaah haji tersebut berangkat menuju ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sudah Bayar Mahal Malah Dideportasi? Begini Nasib Jemaah Haji Furoda yang Bikin Geleng-geleng!

Jemaah tersebut berasal dari travel PT. Alfatih, dan menggunakan program Haji Furoda yakni ibadah haji tanpa antri yang berasal dari undangan Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x