JURNAL SOREANG - Buntuti kasus 46 calon jemaah Haji Furoda yang dideportasi, Menteri Agama (Menag) RI akan mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut.
Sebelumnya, puluhan jemaah calon Haji Furoda dideportasi dari Mekah sebab terkendala proses imigrasi akibat menggunakan visa ilegal.
Diketahui perusahaan yang membawa rombongan calhaj Furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel Bandung yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari Kemenag RI.
Pihaknya nekat memfasilitasi Visa Haji Furoda asal Malaysia dan Singapura yang mana hal tersebut telah menyalahi aturan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 bahwa setiap pelaksanaan Haji non kuota wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam hal ini, Kemenag Jabar telah memastikan kebodongan PT Alfatih Bandung yang dimaksud.
Baca Juga: HAJI 2022: Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Pihak Terkait!
Menanggapi kasus tersebut Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi paling tegas terhadap setiap pihak penyelenggara Haji Furoda yang menyalahi aturan.