NAIK HAJI 2022: Buntuti Kasus 46 Calhaj Furoda yang Dideportasi, Menag RI Tegaskan akan Berlakukan Hal Ini

- 4 Juli 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. Menag tegaskana akan berlakukan hal ini terkait kasus 46 jemaah calon Haji Furoda yang dideportasi
Ilustrasi ibadah Haji. Menag tegaskana akan berlakukan hal ini terkait kasus 46 jemaah calon Haji Furoda yang dideportasi /Unsplash

JURNAL SOREANG - Buntuti kasus 46 calon jemaah Haji Furoda yang dideportasi, Menteri Agama (Menag) RI akan mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, puluhan jemaah calon Haji Furoda dideportasi dari Mekah sebab terkendala proses imigrasi akibat menggunakan visa ilegal.

Baca Juga: Juventus Ngebet Ingin Datangkan Nicolo Zaniolo Dari AS Roma Untuk Musim Depan, Antonio Cassano Ungkap ini

Diketahui perusahaan yang membawa rombongan calhaj Furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel Bandung yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari Kemenag RI.

Pihaknya nekat memfasilitasi Visa Haji Furoda asal Malaysia dan Singapura yang mana hal tersebut telah menyalahi aturan.

Baca Juga: Ternyata Kupu-Kupu Bisa Mengungkap Kepribadian dan Karakter Rahasia Anda, Penasaran? Ikuti Tes IQ dan Psikotes

Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 bahwa setiap pelaksanaan Haji non kuota wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam hal ini, Kemenag Jabar telah memastikan kebodongan PT Alfatih Bandung yang dimaksud.

Baca Juga: HAJI 2022: Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Pihak Terkait!

Menanggapi kasus tersebut Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi paling tegas terhadap setiap pihak penyelenggara Haji Furoda yang menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x