JURNAL SOREANG - Kasus Haji Furoda ilegal PT Alfatih Bandung yang melibatkan 46 jemaah dideportasi dari Jeddah belum bisa ditindaklanjuti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar).
Baca Juga: Waduh! Meski Sukses, Grup Kpop IVE Masih Terima Kritikan Pedas? Bagai De Javu Seperti Kisah TWICE!
Diketahui bahwa puluhan jemaah calon Haji Furoda tersebut harus terlantar di Bandara Jeddah sebab terkendala proses imigrasi.
Otoritas Saudi mengungkap rombongan jemaah Haji Furoda itu menggunakan visa asing sehingga tak terdeteksi sebagai jemaah haji asal Indonesia.
Baca Juga: Persib Bandung Catatkan 46 Gol Selama Gelaran Piala Presiden, Berikut Lengkapnya
Mengetahui kejadian tersebut pihak Kemenag Jabar memastikan bahwa perusahaan Haji Furoda yang diduga berlokasi di Bandung itu bukan bagian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tak terdaftar di Kemenag.
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi tidak terdaftar di Kementerian Agama," ungkap Ahmad Handiman Romdony, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jabar dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Senin, 4 Juli 2022.
Sejalan dengan fakta tersebut, Kepala seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan bahwa praktik pelaksanaan haji PT Alfatih Bandung telah menyalahi aturan.