Doni Salmanan Jadi Tersangka Tunggal, Begini Babak Baru Kasus sang Affiliator Binary Option Quotex

- 3 Juli 2022, 17:25 WIB
Bareskrim Polri akan segera serahkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Bareskrim Polri akan segera serahkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. /Instagram/@donisalmanan./

Baca Juga: Catat! Inilah Cara Pakai Ihram bagi Jemaah Haji dan Umroh Wanita, Siapkan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Di antaranya yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x