Doni Salmanan Jadi Tersangka Tunggal, Begini Babak Baru Kasus sang Affiliator Binary Option Quotex

- 3 Juli 2022, 17:25 WIB
Bareskrim Polri akan segera serahkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Bareskrim Polri akan segera serahkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. /Instagram/@donisalmanan./

 

JURNAL SOREANG – Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menyatakan bahwa berkas perkara tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sudah lengkap.

Kelengkapan berkas perkara tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan menandakan babak baru pada kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya itu.

Baca Juga: Pernah Berhadapan dengan Thailand, Jadi Modal Garuda Pertiwi di Laga Grup A Piala AFF Wanita 2022 Filipina?

Selanjutnya, berkas perkara tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun dinyatakan sudah dinyakakan P-21 tau lengkap.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard.

Sehingga, Reinhard mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri akan segera menyerahkan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Kemudian, lanjutnya, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 4 Juli 2022 atau paling lambat Selasa, 5 Juli 2022.

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 3 Juli 2022.

Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Sehingga sampai saat ini, Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam kasus binary option Quotex.

Baca Juga: Garuda Pertiwi Bersiap Hadapi Laga Grup A Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Tia Darti Berharap Tampil Maksimal

Sedangkan korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebutkan ada sekira 25 ribu orang.

Jika ada bukti baru terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, pihaknya akan kembangkan di persidangan nanti.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah menyita aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Ketar Ketir! Bandar Judi Slot Online Ancam YouTuber, Murka Kebusukannya Dibongkar Habis-Habisan

Di antaranya yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Tidak hanya itu, penyidik Bareskrim polri juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figure.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Beri Pelayanan Khusus untuk Jemaah, Dirut Garuda Indonesia: Haji Bukan Perjalanan Biasa

Mereka pun telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam binary option Quotex

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sebagai informasi, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.

Baca Juga: Catat! Inilah Cara Pakai Ihram bagi Jemaah Haji dan Umroh Wanita, Siapkan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Di antaranya yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x