Doni Salmanan Jadi Tersangka Tunggal, Begini Babak Baru Kasus sang Affiliator Binary Option Quotex

- 3 Juli 2022, 17:25 WIB
Bareskrim Polri akan segera serahkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Bareskrim Polri akan segera serahkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. /Instagram/@donisalmanan./

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Kemudian, lanjutnya, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 4 Juli 2022 atau paling lambat Selasa, 5 Juli 2022.

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 3 Juli 2022.

Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Sehingga sampai saat ini, Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam kasus binary option Quotex.

Baca Juga: Garuda Pertiwi Bersiap Hadapi Laga Grup A Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Tia Darti Berharap Tampil Maksimal

Sedangkan korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebutkan ada sekira 25 ribu orang.

Jika ada bukti baru terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, pihaknya akan kembangkan di persidangan nanti.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah menyita aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x