Sebagai informasi, kebijakan pemberangkatan Haji Furoda di luar wewenang penyelenggara Haji dan Umrah pemerintah Indonesia atau masuk dalam kategori force majeure.
Meskipun demikian upaya negosiasi terus dilakukan agar calon jemaah Haji Furoda mendapatkan uang mereka kembali jika visa Mujamalah tak kunjung terbit dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan
AMPHURI juga berharap Kemenag dapat bernegosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi melalui jalur KBSA (Kerajaan Besar Kedutaan Arab Saudi) yang ada di Indonesia maupun secara langsung ke mazratul haj Saudi Arabia melalui KJRI dan Kedubes RI yang ada di Arab Saudi terkait kejelasan Haji Furoda tersebut.
Selain itu AMPHURI mengajak asosiasi travel untuk meminta Kemenag dan Kemenhub bernegosiasi dengan maskapai agar tiket calon jemaah Haji Furoda dikembalikan sepenuhnya jika mereka tidak jadi berangkat ke Tanah Suci.
Biaya Haji Furoda yakni berkisar antara Rp300 hingga Rp500 juta per orang. Sehingga, nominal tersebut dinilai besar dan harus diperjuangkan.***