NAIK HAJI 2022: Catat! Ini Aturan Haji Furoda yang Harus Dipahami Calon Jemaah agar Terhindar dari Penipuan

- 30 Juni 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah aturan Haji Furoda ynag harus dipahami oleh calon jemaah agar tidak menjadi korban penipuan.
Ilustrasi. Berikut ini adalah aturan Haji Furoda ynag harus dipahami oleh calon jemaah agar tidak menjadi korban penipuan. /Instagram/@haramain_info./

 

JURNAL SOREANG – Calon jemaah Haji Furoda tengah menantikan visa Mujamalah yang diterbitkan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi.

Calon jemaah dan asosiasi travel yang mengurus Haji Furoda dan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi pun kini tengah was-was.

Pasalnya, dalam waktu dekat Bandara Jeddah, Arab Saudi akan segera tutup bagi calon jemaah Haji termasuk pemberangkatan Haji Furoda dari Indonesia.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Sebagai informasi yang dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag pada Kamis, 30 Juni 2022, pelaksanaan ibadah Haji Furoda juga sudah diatur dalam Undang-Undang pemerintah Indoensia.

Haji Furoda merupakan ibadah Haji dengan menggunakan visa Mujamalah, di luar kuota Haji Indonesia.

Pelaksanaan Haji Furoda menggunakan undangan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau visa Mujamalah.

Pemberangkatan Haji Furoda juga tidak perlu menunggu lama seperti halnya Haji regular atau Haji Plus kuota calon jemaah dari pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x