35 WNI Terjebak di Perusahaan Fintech Palsu dan Judi Online Kamboja, Kemlu: Tak Ada Indikasi Penganiayaan

- 26 Juni 2022, 20:09 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu buka suara terkait laporan 35 WNI terjebak di perusahaan Fintech palsu dan judi online di Kamboja.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu buka suara terkait laporan 35 WNI terjebak di perusahaan Fintech palsu dan judi online di Kamboja. /Kemlu RI

Sedangkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait 35 WNI yang di perusahaan Fintech plasu dan judi online di Kamboja tersebut pada 19 Juni 2022 lalu.

Judha Nugraha pun memastikan bahwa Pihak KBRI Phom Penh tengah menjalin Koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menghadapi hal tersebut,

Terkait kondisi WNI tersebut, ia mengatakan dalam kondisi baik dan masih dalam pantauan KBRI Phom Penh dan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk proses penyelamatan.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

"Sejauh ini para WNI tersebut dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 26 Juni 2022.

Ia juga mengatakan soal video yang beredar memperlihatkan diduga WNI tengah disiksa dan diestrum, menurutnya video tersebut belum dapat diverifikasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada awalnya, Pihak KBRI Phnom Penh mendapatkan laporan bahwa ada puluhan WNI yang tertipu lowongan kerja atau loker.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

Puluhan WNI tersebut, lanjutnya, ternyata kondisinya tengah terjebak di perusahaan Fintech plasu dan judi online di Kamboja.

Sementara itu, lanjutnya, 7 dari 35 WNI tersebut telah meninggalkan Bavet dan 28 WNI lainnya masih berada di sana.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x