35 WNI Terjebak di Perusahaan Fintech Palsu dan Judi Online Kamboja, Kemlu: Tak Ada Indikasi Penganiayaan

- 26 Juni 2022, 20:09 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu buka suara terkait laporan 35 WNI terjebak di perusahaan Fintech palsu dan judi online di Kamboja.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu buka suara terkait laporan 35 WNI terjebak di perusahaan Fintech palsu dan judi online di Kamboja. /Kemlu RI

 

JURNAL SOREANG - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menanggapi isu video yang beredar mempelihatkan ada puluhan Warga Negara Indonesia atau WNI dianiaya dengan cara disetrum di Kamboja.

Isu puluhan WNI yang dianiaya di Kamboja membuat sejumlah Pihak khawatir dan cemas dengan kondisi mereka.

Selanjutnya, Kemlu pun membenarkan bahwa KBRI Phnom Penh menerima laporan sebanyak 35 WNI terjebak di kawasan perusahan Fintech palsu dan judi online di Bavet, Kamboja.

Baca Juga: Unggah Momen Bersama Anak dan Menantunya, Ibunda Affiliator Binary Option Doni Salmanan: Jawaban Doa-Doaku

Terkait kabar 35 WNI terjebak di perusahaan Fintech palsu dan judi online Kamboja tersebut dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI, Teuku Faizasyah.

Menurut Teuku Faizsyah, Pihak KBRI Phnom Penh juga telah menanggapi adanya laporan 35 WNI yang terjebak di di perusahaan Fintech plasu dan judi online di Kamboja tersebut.

Ia mengatakan bawa KBRI Phnom Penh telah merespons laporan adanya 35 orang WNI yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x