JURNAL SOREANG - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menanggapi isu video yang beredar mempelihatkan ada puluhan Warga Negara Indonesia atau WNI dianiaya dengan cara disetrum di Kamboja.
Isu puluhan WNI yang dianiaya di Kamboja membuat sejumlah Pihak khawatir dan cemas dengan kondisi mereka.
Selanjutnya, Kemlu pun membenarkan bahwa KBRI Phnom Penh menerima laporan sebanyak 35 WNI terjebak di kawasan perusahan Fintech palsu dan judi online di Bavet, Kamboja.
Terkait kabar 35 WNI terjebak di perusahaan Fintech palsu dan judi online Kamboja tersebut dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI, Teuku Faizasyah.
Menurut Teuku Faizsyah, Pihak KBRI Phnom Penh juga telah menanggapi adanya laporan 35 WNI yang terjebak di di perusahaan Fintech plasu dan judi online di Kamboja tersebut.
Ia mengatakan bawa KBRI Phnom Penh telah merespons laporan adanya 35 orang WNI yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.
Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan