Apes! Promosikan Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria di Medsos, Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka

- 25 Juni 2022, 19:58 WIB
Promosikan miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria, enam karyawan kafe Holywings ditetapkan sebagai tersangka
Promosikan miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria, enam karyawan kafe Holywings ditetapkan sebagai tersangka /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan promosi minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ungkap Budhi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Cuma si Cerdas yang Bisa Menemukan Keanehan pada Gambar Ini?

6 orang tersebut, lanjut Budhi, membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," bebernya.

Lebih jauh Budhi menjelaskan peran masing-masing tersangka, antara lain EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Jarang yang Mampu! Temukan 4 Bola Voli pada Gambar, Jika Kamu Bisa, Bertanda Super Jenius

Kemudian, DAD (27) selaku pembuat desain promo yang viral, EA (22) adalah tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x