JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, keenam tersangka itu terjerat kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 24 Juni 2022.
Budhi membeberkan, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Diungkapkan Budhi, motif para tersangka adalah untuk menarik pengunjung agar datang datang ke outlet Holywings melalui promosi miras gratis.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tutur Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.***