Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

- 25 Juni 2022, 10:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum atau JPU segera menyiapkan surat dakwan terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU segera menyiapkan surat dakwan terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz. /Instagram/@indrakenz.

Pada Jumat, 24 Juni 2022 pagi pihak Jampidaum Kejagung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pelimpahan Tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah lengkap secara materiil maupun formil atau P-21.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tersangka IK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli," kata Ketut.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jendral Sutanto, Teman Seangkatan SBY yang Berhasil Berangus Gembong Judi di Indonesia

Sebagai informasi, dalam kasus binary option Binomo tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Selain itu, affiliator binary option Binomo Indra Kenz disebut-sebut telah menyebarkan berita bohong yang membuat orang mau berinventasi dengan cara judi online.

Kasus tersbeut menjerat 108 korban yang mengalami kerugian hingga sebesar Rp73,1 miliar.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Selanjutnya, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah