Pada Jumat, 24 Juni 2022 pagi pihak Jampidaum Kejagung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pelimpahan Tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah lengkap secara materiil maupun formil atau P-21.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tersangka IK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli," kata Ketut.
Sebagai informasi, dalam kasus binary option Binomo tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Selain itu, affiliator binary option Binomo Indra Kenz disebut-sebut telah menyebarkan berita bohong yang membuat orang mau berinventasi dengan cara judi online.
Kasus tersbeut menjerat 108 korban yang mengalami kerugian hingga sebesar Rp73,1 miliar.
Selanjutnya, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz.