Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

- 23 Juni 2022, 08:27 WIB
Robot trading ATG dipolisikan oleh tim LQ Indoneai Law Firm lantaran sudah rugikan 142 korban sebesar Rp17 miliar.
Robot trading ATG dipolisikan oleh tim LQ Indoneai Law Firm lantaran sudah rugikan 142 korban sebesar Rp17 miliar. /Tangkap layar YouTube/LQ LaeFirm.

Tidak hanya itu, kerugaian korban robot trading ATG pun mencapai sekira Rp17 miliar.

“142 korban yang kami wakili yang memberikan kuasa dan kepercayaan kepada kami dan kerugiannya sebesar Rp17 miliar,” lanjutnya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube LQ Lawfirm pada Kamis, 23 Juni 2022.

Berdasarkan keterangan Adi Gunawan, pelaku mengiming-imingi korban bahwa robot trading ATG adalah wadah investasi.

Baca Juga: Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

Akan tetapi, robot trading ATG, lanjutnya, bukan investasi bahkan masuk pada skema ponzi.

“Jadi mereka mengiming-imingi kepada para korban atau pun calon korban bahwa ini adlaah investasi padahal kenyataannya bukan investasi tapi skema ponzi,” katanya.

Semenatar itu, Mustain Billah Marap sebagai perwakilan tim LQ Indonesai Law Firm berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus robot trading ATG sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pakar Kartu Kredit Sebut Viral Blast Bisa Jadi Acuan Kasus Robot Trading Lainnya, Ternyata Ini Alasannya

“Harapan kami sebagai pelapor dari tim LQ, semoga kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus robot trading ATG menambah daftar panjang kasus robot trading di Indonesia saat ini.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x