Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

- 23 Juni 2022, 08:27 WIB
Robot trading ATG dipolisikan oleh tim LQ Indoneai Law Firm lantaran sudah rugikan 142 korban sebesar Rp17 miliar.
Robot trading ATG dipolisikan oleh tim LQ Indoneai Law Firm lantaran sudah rugikan 142 korban sebesar Rp17 miliar. /Tangkap layar YouTube/LQ LaeFirm.

Diketahui sebelumnya, beberapa kasus robot trading masih bergulir di antaranya bahkan masih ada pelaku yang berstatus DPO.

Baca Juga: Sejarah Judi Online di Dunia, Berawal dari Kasino hingga Bisa Diakses Melalui Ponsel di Era Modern

Korban pun membentuk paguyuban seperti halnya pada kasus robot trading Viral Blast demi menuntut keadilan agar uang mereka kembali dan memercayakannya pada kuasa hukum yang mereka sepakati.

Terkait laporan kasu robot trading ATG oleh tim LQ Indonesia Law Firm belum ada konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x