Diketahui sebelumnya, beberapa kasus robot trading masih bergulir di antaranya bahkan masih ada pelaku yang berstatus DPO.
Baca Juga: Sejarah Judi Online di Dunia, Berawal dari Kasino hingga Bisa Diakses Melalui Ponsel di Era Modern
Korban pun membentuk paguyuban seperti halnya pada kasus robot trading Viral Blast demi menuntut keadilan agar uang mereka kembali dan memercayakannya pada kuasa hukum yang mereka sepakati.
Terkait laporan kasu robot trading ATG oleh tim LQ Indonesia Law Firm belum ada konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***