Baca Juga: Sejarah Judi Online di Dunia, Berawal dari Kasino hingga Bisa Diakses Melalui Ponsel di Era Modern
Sebagai informasi, pelaku kasus robot trading Viral Blast adalah Putera Wibowo yang DPO sempat membeberkan kronologis cara modus operandinya seperti apa.
Selain itu ada tiga orang pelaku yang lain tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya, polisi juga berhasil tracing aset-aset pelaku sekira Rp100 sampai dengan Rp50 miliar.
Tidak hanya itu, korban kasus robot trading Viral Blast dinilai kompak karena mereka membentuk paguyuban untuk menuntut keadilan.
Berdasarkan analisa Roy Shakti harusnya kasus Viral Blast ini berjalan mulus, dimana setelah P21, polisi melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Roy Shakti mengatakan jika hal tersebut dilakukan oleh korban robot trading lainnya kemungkinan uang kembali akan lebih besar.
Sementara itu, kasus robot trading lainnya hingga saat ini masih terus bergulir, bahkan sejumlah pihak menyebut tidak transparan lantaran aset sitaan dari para pelaku dengan kerugian korban jauh berbeda.
Sehingga, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan kemana aliran dana lainnya dari uang para korban robot trading tersebut.
Hingga saat ini polisi pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum kasus robot trading.***