Pengguna Sandal Jepit saat Kendarai Motor Tidak Ditilang? Korlantas Beri Penjelasan

- 17 Juni 2022, 07:52 WIB
Korlantas beri penjelasan terkait imbauan tidak memakai sandal jepit pada saat berkendara dan pastikan tidak ditilang.
Korlantas beri penjelasan terkait imbauan tidak memakai sandal jepit pada saat berkendara dan pastikan tidak ditilang. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Baca Juga: 7 Crazy Rich Ini Punya Kebiasaan Aneh dan Ekstrem, Bukan Main Robot Trading dan Binary Option atau Judi Online

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa sosialisasi imbauan tersebut tidak mudah, akan tetapi pihaknya akan terus berusaha untuk mengedukasi masyarakat demi keselamatan dan keamanan berkendara.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” katanya.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle.

Yang ketemu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” lanjutnya, dikutip JurnalSoreang.PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @ntmc_polri pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Zaenal Arief Mantan Pemain Persib Bandung Komentari Unggahan Foto Instagram Erwin Ramdani, Begini Ujarnya

Unggahan NTMC Polri terkait imbauan tidak memakai sandal jepit dalam mengendarai motor juga dibanjiri berbagai respons warganet.

Tidak sedikit masyarakat yang khawatir ditilang dengan adanya imbauan tersebut.

Namun, dipastikan bahwa pada Operasi Lodaya 2022 dan imbauan tidak pakai sandal jepit ketika berkendara tidak akan ditilang.

Korlantas menegaskan bahwa pihaknya ingin mengedukasi terkait pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan pada saat berkendara.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah