Gelar Operasi Truk ODOL, Korlantas Polri Tegaskan Sanksinya Berupa Tilang hingga Ancaman Pidana

- 11 Februari 2022, 13:22 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan /Jurnal Soreang /Kakorlantas Polri

JURNAL SOREANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) 2022.

Gelaran operasi ini dilaksanakan dengan capaian target, dimana pada tahun 2023 kendaraan ODOL sudah tidak ada lagi atau zero.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Art Therapy Dapat Cegah Penuaan Hingga Berbagai Macam Gangguan Mental, Simak Ulasannya!

Adapun sanksi tegas bagi pelanggar, kata ia, yakni berupa penilangan hingga ancaman pidana.

"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda," tegas Aan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Februari 2022.

Aan menyebut, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Baca Juga: Trending! Danar X Factor Bawakan Lagu Can’t Help Falling In Love – Elvis Presley, Ini Dia Liriknya!

Selain itu, tambah Aan, pihaknya juga mendapati adanya beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. 

Contohnya, papar Aan, berat yang diperbolehkan harusnya 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah