"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Sementara itu, dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Pelatih Arsenal Mikel Arteta Mau Hasut Oleksandr Zinchenko untuk Keluar dari Manchester City
Hingga saat ini para korban masih berharap uang mereka kembali dan menuntut keadilan.***