Daniel Abe kemudian menjelaskan bahwa aplikasi robot trading DNA Pro mulanya merupakan aplikasi investasi robot trading yang berjalan dengan baik.
Namun, saat aplikasi robot trading DNA Pro berkembang dengan pesat dan tidak memiliki kesiapan yang cukup dalam operasionalnya, maka ditetapkanlah skema piramida atau ponzi dalam investasi tersebut.
"Memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu,” katanya.
“Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," lanjutnya.
Sebagai informasi, Daniel Abe menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Selain Daniel Abe, terdapat 13 orang lainnya yang ikut menjadi tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Prediksi 5 Negara Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Nomor 1 Gak Ada Lawan!
Dari 13 tersangka, tiga diantaranya yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.