Simak! Ini Daftar 10 Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap Mudik Lebaran Idul Fitri

- 4 Mei 2022, 02:07 WIB
Ilustrasi, ini 10 jenis kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Ilustrasi, ini 10 jenis kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 /Tangkapan layar Unsplash/ Connor Betts

JURNAL SOREANG – Pemerintah telah menerapkan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ini.

Sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pemudik di beberapa akses ruas jalan.

Sehingga, penerapan sistem ganjil genap ini akan berdampak pada penguraian kepadatan dan kemacetan pada jalur mudik Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Daftar 8 Angkutan Barang yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2022

Tidak semua kendaraan akan diberlakukan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri ini.

Terdapat 10 jenis kendaraan yang tidak kena sistem ganjil genap mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut ini merupakan daftar 10 kendaraan yang tidak kena sistem ganjil genap mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

1. Kendaraan pemimpin lembaga Negara Republik Indonesia di antaranya:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial

- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

Baca Juga: Tes IQ , di Antara Tiga Hewan Berikut, Mana yang Lebih Dulu Mendapatkan Pisang

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomro dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

Baca Juga: Simak! 7 Tips Halalbihalal Lebaran Idul Fitri Tetap Aman dan Terhindar Dari Penularan Kasus Covid-19

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu di antaranya:

- Kendaraan Bank Indonesia

- Kendaraan bank lainnya

- Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Medina Zein Diduga Mengalami KDRT dari Sang Suami Hingga Alami Trauma Berat

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap

Bagi anda yang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri, tetap disiplin untuk mengikuti aturan sistem ganjil genap ini.***

Editor: Rustandi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah