Bareskrim Ringkus Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Daniel Abe, Polri: Total yang Ditangkap Jadi 8 Tersangka

- 26 April 2022, 23:33 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Dia merupakan salah satu buronan kepolisian yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading melalui DNA Pro.

Penangkapan tersangka Daniel Abe dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK

"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Tersangka Daniel Abe, kata Whisnu, berhasil diringkus di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu 24 April 2022 malam. 

Kendati demikian, Whisnu belum dapat menjelaskan secara rinci terkaiit tujuan dari tersangka yang berada di bandara saat penangkapan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Volume Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Polri: Kenaikan Diperkirakan Sebanyak 11 Persen

Namun, Whisnu menerangkan bawah tersangka Daniel Abe telah dibawa petugas ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

"Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya.

Diketahui, dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus. 

Baca Juga: Diancam Akan Dipatahkan Lehernya, Ini Reaksi Wali Kota Medan Bobby Nasution

Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: Bek Asal Uruguay Resmi Perpanjang Kontrak dengan Barcelona hingga 2026, Ini Nilainnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah