JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri tidak menyita uang bayaran manggung Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang akrab disapa Rossa sebesar Rp172 juta dari DNA Pro.
Hal ini dikarenakan ada sejumlah faktor yang menjadi Alasan tidak ada penyitaan uang dari Rossa.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ada sejumlah alasan atas tidak dilakukannya penyitaan uang Rp172 juta itu dari Rossa. Salah satunya tak ditemukan niat jahat dalam aliran uang tersebut.
Baca Juga: Rudiger Berlabuh ke Real Madrid, Pelatih Chelsea Bidik Bek Muda Ini, Josko Gvardiol dari Kroasia
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa 26 April 2022.
Menurut Whisnu, underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.
"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tukasnya seperti dilansirkan PMJNews.
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terhadap kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Dalam kasus tersebut, sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan turut diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.