Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Polda Metro Jaya Amankan 471 Kilogram Ganja

- 23 April 2022, 05:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan /PMJ News

Sedangkan di TKP kedua, sambungnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 23 April 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

Zulpan menegaskan, atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah