Sedangkan di TKP kedua, sambungnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Zulpan menegaskan, atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. ***