Penyelundupan 48 Kg Ganja Asal Sumut Berhasil Digagalkan, Polrestro Jaktim Ciduk Dua Kurir

- 30 Maret 2022, 18:15 WIB
Penyelundupan 48 Kg Ganja Asal Sumut Berhasil Digagalkan, Polrestro Jaktim Ciduk Dua Kurir
Penyelundupan 48 Kg Ganja Asal Sumut Berhasil Digagalkan, Polrestro Jaktim Ciduk Dua Kurir /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja.

Barang haram itu diselundupkan melalui jalur darat yang disamarkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani Eko Prasetya membenarkan hal ini.

Baca Juga: Gak Nyangka! Kurir Narkoba Dapat Upah Rp100 Juta Sekali Antar

Dari pengungkapan, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 48 kilogram dan menangkap dua orang kurir.

Keduanya ditangkap saat menurunkan ganja tersebut di pangkalan truk di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kita sita satu truk bermuatan karung berwarna putih dengan 16 bungkus lakban coklat berisi ganja kering yang diseludupkan lewat jalur darat," ungkap Fanani dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Jangan Nekad! Polda Jawa Barat Larang Sahur On The Road, Ini Alasannya

Dilanjutkan Fanani, kedua tersangka yang ditangkap berinisial RG dan I. Namun pihaknya masih mengejar satu orang tersangka berinisial SP yang diduga sebagai pemasok.

"Pengakuan dari RG dan I bahwa seluruh daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial SP, yang berstatus DPO," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah