Ungkap Narkoba dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Polri Musnahkan 173 Kilogram Ganja hingga 1.583 butir Ekstasi

- 2 April 2022, 17:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan sebanyak 173 kilogram
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan sebanyak 173 kilogram /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dalam kurun waktu selama dua bulan di tahun 2022, Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus narkoba berbagai jenis.

Kurun waktu dari 15 Januari hingga 16 Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dan menyita narkoba berbagai jenis.

Kepolisian berhasil menyita narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi hingga obat keras lainnya dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Termasuk Italia, Inilah Deretan Negara Besar Yang Gagal Lolos Ke Piala Dunia 2022 Qatar

Dalam hal ini, ganja sebanyak 173.244 gram atau 173 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di RSPAD Gatot Soebroto pada Jumat 1 April 2022.

Selain ganja, terdapat barang bukti narkoba lainnya yang turut dimusnahkan antara lain, sabu 84.165 gram, ekstasi 1.583 butir, hingga obat keras sebanyak 1.613.400 butir.

"Kasus pengungkapan ini dimulai dari 15 Januari sampai 17 Maret 2022," ungkap kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Belanda Jumpa Qatar di Fase Grup Piala Dunia 2022, Pelatih Louis Van Gaal Ungkap Hal Mengejutkan!

"TKPnya tersebar mulai dari Aceh, Medan dan beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau di kota Jakarta," sambungnya.

Dijelaskannya, dari pengungkapan narkoba ini, sebanyak satu juta lebih jiwa masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah