UPDATE Kasus Binomo! Polisi Ungkap Ada Ratusan Korban dengan Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

- 22 April 2022, 17:50 WIB
Ini tampang para pelaku investasi bodong binary option Binomo  dengan korban ratusan orang
Ini tampang para pelaku investasi bodong binary option Binomo dengan korban ratusan orang /PMJ News

Sejauh ini pihak Bareskrim telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus investasi bodong binary option dalam aplikasi Binomo.

Tersangka tersebut adalah Indra kenz selaku afiliator binary option Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai manajer platform Binomo, selanjutnya Fakar suhartami Pratama alias Fakarich sebagai afiliator sekaligus mentor investasi bodong tersebut dan Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup telegram Indra Kenz.

Tiga tersangka lainya yang ikut berperan dalam kasus Indra Kenz, yakni Vanessa Khong sebagai penerima aliran dana dan terlibat pembelian tanah hasil tindak pidana sang kekasih Indra Kenz.

Baca Juga: Gak Butuh Lama! Adik Indra Kenz Langsung Ditahan Susul Sang Kakak Usai Diperiksa Kasus Binary Option Binomo

Kemudian Rudiyanto Pei yang telah membantu Indra kenz menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli 8 jam tangan mewah.

Terakhir Nathania Kesuam yang notabenenya adik Indra Kenz Berperan telah menerima aliran dana dan membuat akun kripto bersama Indra Kenz.

Tujuh tersangka tersebut kini telah ditahan oleh pihak Bareskrim.

Empat nama pertama dijerat dengan pasal berlapis berupa Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak RP1 miliar.

Baca Juga: Ngusul Sang Kakak! Ternyata Ini Peran Adik Indra Kenz di Pusaran Kasus Binary Option Binomo

Serta Pasal KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah